- Pemakaian alat laboratorium dikenakan biaya antara lain: biaya penyusutan alat sesuai Tabel dibawah; penggunakan bahan; biaya pelayanan teknisi bila ada;
- Penggunaan konsultan guru besar dikenakan biaya Rp 100.000,-/jam tatap muka; sedangkan konsultan bukan guru besar dikenakan biaya Rp 50.000,-/jam tatap muka;
- Penggunaan tenaga teknisi mulai pukul 16.00-18.00 WIB dikenakan biaya lembur setiap jamnya Rp 5.000,-/orang; pukul 18.00-21.00 WIB dikenakan biaya lembur setiap jamnya 10.000,-/orang;
- Penggunaan tenaga teknisi pada hari minggu/libur dikenakan biaya Rp 40.000,-/orang (09.00-13.00) WIB); Rp 50.000,-/orang (13.00-17.00 WIB); Rp 60.000,-/orang (17.00-21.00 WIB);
- Setelah selesai menggunakan fasilitas laboratorium, setiap user diharuskan lapor ke bagian pelayanan (front office) dan melunasi biaya-biaya (penyusutan alat, pengunaan bahan, jasa teknisi bila ada);
- Jika diperlukan, atas permintaan user yang telah menyelesaikan administrasi no.8 akan memperoleh Surat Keterangan dari Ketua Lembaga Penyakit Tropis Universitas Airlangga.
Tabel Biaya Pendaftan Penelitian
Biaya Pendaftaran User UNAIR
No. | Waktu (Bulan) | Bench fee (Rp) | Deposit (Rp) | Adm. (Rp) | Jumlah (Rp) |
1 | < 1 | 50,000 | 50,000 | 20,000 | 120,000 |
2 | >1-2 | 100,000 | 75,000 | 20,000 | 195,000 |
3 | >2-4 | 150,000 | 125,000 | 20,000 | 295,000 |
4 | >4-5 | 250,000 | 150,000 | 20,000 | 420,000 |
5 | >5-6 | 400,000 | 200,000 | 20,000 | 620,000 |
Biaya Pendaftaran User non UNAIR
No. | Waktu (Bulan) | Bench fee (Rp) | Deposit (Rp) | Adm. (Rp) | Jumlah (Rp) |
1 | < 1 | 150,000 | 75,000 | 20,000 | 245,000 |
2 | >1-2 | 200,000 | 100,000 | 20,000 | 320,000 |
3 | >2-4 | 400,000 | 200,000 | 20,000 | 620,000 |
4 | >4-5 | 500,000 | 300,000 | 20,000 | 820,000 |
5 | >5-6 | 600,000 | 350,000 | 20,000 | 970,000 |
Prosedur Penelitian
- Calon user terlebih dahulu berkonsultasi dengan konsultan ahli bidang Virologi / Bakteriologi / Parasitologi / Entomologi / Farmakologi sesuai tema penelitian;
- Calon user menyerahkan surat permohonan penelitian secara resmi kepada Ketua Lembaga Penyakit Tropis Universitas Airlangga;
- Calon user mendaftar ke bagian pelayanan (front office) dengan melengkapi persyaratan administrasi antara lain: mengisi biodata; menyerahkan pasfoto berwarna 4×6 (1 lembar), fotokopi KTM (bagi mahasiswa), fotokopi KTP; membayar biaya pendaftaran sesuai Tabel.
Legalitas TDDC
- SK Ketua Tropical Disease Center Universitas Airlangga nomor: 157/TDC-UNAIR/2003 tanggal 1 Mei 2003 tentang Tropical Disease Diagnostic Center (TDDC).
- SK Rektor Universitas Airlangga nomor 1596/H3/KR/2010 tanggal 30 November 2010 tentang Pembentukan TDDC pada Lembaga Penyakit Tropis.
- Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya nomor : 503.445/8618/045-LAB/436.5.5/VIII/2008 tanggal 4 Agustus 2008 tentang Izin Penyelenggaraan Laboratorium Klinik
Halo dunia!
Selamat datang di TDDC