Peraturan & prosedur Penelitian

  • Pemakaian alat laboratorium dikenakan biaya antara lain: biaya penyusutan alat sesuai Tabel dibawah; penggunakan bahan; biaya pelayanan teknisi bila ada;
  • Penggunaan konsultan guru besar dikenakan biaya Rp 100.000,-/jam tatap muka; sedangkan konsultan bukan guru besar dikenakan biaya Rp 50.000,-/jam tatap muka;
  • Penggunaan tenaga teknisi mulai pukul 16.00-18.00 WIB dikenakan biaya lembur setiap jamnya Rp 5.000,-/orang; pukul 18.00-21.00 WIB dikenakan biaya lembur setiap jamnya 10.000,-/orang;
  • Penggunaan tenaga teknisi pada hari minggu/libur dikenakan biaya Rp 40.000,-/orang (09.00-13.00) WIB); Rp 50.000,-/orang (13.00-17.00 WIB); Rp 60.000,-/orang (17.00-21.00 WIB);
  • Setelah selesai menggunakan fasilitas laboratorium, setiap user diharuskan lapor ke bagian pelayanan (front office) dan melunasi biaya-biaya (penyusutan alat, pengunaan bahan, jasa teknisi bila ada);
  • Jika diperlukan, atas permintaan user yang telah menyelesaikan administrasi no.8 akan memperoleh Surat Keterangan dari Ketua Lembaga Penyakit Tropis Universitas Airlangga.

Tabel Biaya Pendaftan Penelitian

Biaya Pendaftaran User UNAIR

No. Waktu (Bulan) Bench fee (Rp) Deposit (Rp) Adm. (Rp) Jumlah (Rp)
1 < 1 50,000 50,000 20,000  120,000
2 >1-2  100,000 75,000  20,000  195,000
3 >2-4 150,000 125,000  20,000  295,000
4 >4-5  250,000 150,000  20,000  420,000
5 >5-6 400,000 200,000  20,000  620,000

 

Biaya Pendaftaran User non UNAIR

No. Waktu (Bulan) Bench fee (Rp) Deposit (Rp) Adm. (Rp) Jumlah (Rp)
1 < 1 150,000 75,000 20,000  245,000
2 >1-2  200,000 100,000  20,000  320,000
3 >2-4 400,000 200,000  20,000  620,000
4 >4-5  500,000 300,000  20,000  820,000
5 >5-6 600,000 350,000  20,000  970,000

Prosedur Penelitian

  • Calon user terlebih dahulu berkonsultasi dengan konsultan ahli bidang Virologi / Bakteriologi / Parasitologi / Entomologi / Farmakologi sesuai tema penelitian;
  • Calon user menyerahkan surat permohonan penelitian secara resmi kepada Ketua Lembaga Penyakit Tropis Universitas Airlangga;
  • Calon user mendaftar ke bagian pelayanan (front office) dengan melengkapi persyaratan administrasi antara lain: mengisi biodata; menyerahkan pasfoto berwarna 4×6 (1 lembar), fotokopi KTM (bagi mahasiswa), fotokopi KTP; membayar biaya pendaftaran sesuai Tabel.

Legalitas TDDC

  • SK Ketua Tropical Disease Center Universitas Airlangga nomor: 157/TDC-UNAIR/2003 tanggal 1 Mei 2003 tentang Tropical Disease Diagnostic Center (TDDC).
  • SK Rektor Universitas Airlangga nomor 1596/H3/KR/2010 tanggal 30 November 2010 tentang Pembentukan TDDC pada Lembaga Penyakit Tropis.
  • Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya nomor : 503.445/8618/045-LAB/436.5.5/VIII/2008 tanggal 4 Agustus 2008 tentang Izin Penyelenggaraan Laboratorium Klinik