Peraturan & prosedur Penelitian

  • Pemakaian alat laboratorium dikenakan biaya antara lain: biaya penyusutan alat sesuai Tabel dibawah; penggunakan bahan; biaya pelayanan teknisi bila ada;
  • Penggunaan konsultan guru besar dikenakan biaya Rp 100.000,-/jam tatap muka; sedangkan konsultan bukan guru besar dikenakan biaya Rp 50.000,-/jam tatap muka;
  • Penggunaan tenaga teknisi mulai pukul 16.00-18.00 WIB dikenakan biaya lembur setiap jamnya Rp 5.000,-/orang; pukul 18.00-21.00 WIB dikenakan biaya lembur setiap jamnya 10.000,-/orang;
  • Penggunaan tenaga teknisi pada hari minggu/libur dikenakan biaya Rp 40.000,-/orang (09.00-13.00) WIB); Rp 50.000,-/orang (13.00-17.00 WIB); Rp 60.000,-/orang (17.00-21.00 WIB);
  • Setelah selesai menggunakan fasilitas laboratorium, setiap user diharuskan lapor ke bagian pelayanan (front office) dan melunasi biaya-biaya (penyusutan alat, pengunaan bahan, jasa teknisi bila ada);
  • Jika diperlukan, atas permintaan user yang telah menyelesaikan administrasi no.8 akan memperoleh Surat Keterangan dari Ketua Lembaga Penyakit Tropis Universitas Airlangga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *