Pemakaian alat laboratorium dikenakan biaya antara lain: biaya penyusutan alat sesuai Tabel dibawah; penggunakan bahan; biaya pelayanan teknisi bila ada;
Penggunaan konsultan guru besar dikenakan biaya Rp 100.000,-/jam tatap muka; sedangkan konsultan bukan guru besar dikenakan biaya Rp 50.000,-/jam tatap muka;
Penggunaan tenaga teknisi mulai pukul 16.00-18.00 WIB dikenakan biaya lembur setiap jamnya Rp 5.000,-/orang; pukul 18.00-21.00 WIB dikenakan biaya lembur setiap jamnya 10.000,-/orang;
Penggunaan tenaga teknisi pada hari minggu/libur dikenakan biaya Rp 40.000,-/orang (09.00-13.00) WIB); Rp 50.000,-/orang (13.00-17.00 WIB); Rp 60.000,-/orang (17.00-21.00 WIB);
Setelah selesai menggunakan fasilitas laboratorium, setiap user diharuskan lapor ke bagian pelayanan (front office) dan melunasi biaya-biaya (penyusutan alat, pengunaan bahan, jasa teknisi bila ada);
Jika diperlukan, atas permintaan user yang telah menyelesaikan administrasi no.8 akan memperoleh Surat Keterangan dari Ketua Lembaga Penyakit Tropis Universitas Airlangga.